Archive for the ‘Siaran Pers’ category

Gubernur Harus Buktikan Komitmen Lingkungannya

October 19th, 2009

Samarinda (12/10). Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, harus membuktikan komitmenya untuk menghentikan deforestasi yang disampaikan pada pertemuan Governors’ Global Climate Summit 2 di Los Angeles awal Oktober ini. Gubernur Kaltim bersama sebelas gubernur dari Brasil, Indonesia, dan negara bagian Amerika Serikat mengeluarkan seruan untuk Presiden Amerika Serikat, Brazil dan Indonesia untuk menghentikan deforestasi yang bertanggung jawab atas seperlima dari gas rumah kaca dunia. Langkah konkret dari seruan tersebut adalah dengan memastikan bahwa Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur tidak akan menyebabkan terjadinya pengurangan luas kawasan hutan, menghentikan pembukaan hutan dan lahan skala luas, serta melakukan penghentian perijinan pertambangan.

“Kami ingin agar Gubernur Kaltim tak hanya berkata kosong di pertemuan Los Angeles. Bukti konkret dari pernyataan tersebut harus benar-benar ada di Kaltim.” ujar Kahar Al Bahri, Dinamisator Jatam Kaltim. “Dari Draft RTRWP Kaltim yang akan dipaksakan untuk segera disahkan, kami mengindikasikan akan terjadi penghancuran kawasan hutan, serta menghilangkan kawasan-kawasan kehidupan bagi komunitas lokal”.

Dalam draft RTRWP Kaltim tersebut terjadi perluasan kawasan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), penciutan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Kawasan Lindung, serta penetapan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang tidak jelas peruntukannya. Lebih lanjut, secara substansi, RTRWP Kaltim sangat tidak memperhatikan prinsip keseimbangan alam dan perlindungan sosial-budaya komunitas lokal. Bahkan, penempatan KSN dalam RTRWP Kaltim sangat kabur dan tidak jelas peruntukannya, sehingga menjadi ancaman baru berupa bencana ekologis. Pemprov Kaltim bahkan mengusulkan pengurangan luas KBK dari 9,7 juta hektar menjadi 7,6 juta hektar dan menambah luas kawasan KBNK dari 5,1 juta hektar menjadi 6,5 juta hektar.

Saat ini di Kaltim telah ada 3,1 juta hektar kuasa pertambangan dan 1,2 juta hektar PKP2B; 4,1 juta hektar ijin perkebunan besar; 8,7 juta hektar Ijin Usaha Pengelolaan Hutan; serta kawasan lindung seluas 4,6 juta hektar. Dengan melihat angka tersebut, sudah pasti kawasan-kawasan perlindungan ekologi, sosial dan budaya akan dikorbankan untuk kepentingan industri keruk. Selain itu, kawasan ekosistem kritis di Kaltim belum memperoleh perlindungan yang jelas di dalam Draft RTRWP Kaltim. Kawasan ekosistem yang penting untuk memperoleh perlindungan adalah kawasan ekosistem karst, kawasan ekosistem kerangas, kawasan ekosistem mangrove, kawasan ekosistem rawa, kawasan ekosistem dipterocarpa dataran rendah dan kawasan ekosistem hutan berkabut. Kawasan tersebut menjadi penting dilindungi karena keunikan dan fungsinya sebagai penopang kehidupan manusia

Mochammad Syoim, Acting Director BEBSiC, menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Pemprov Kaltim belum pernah melakukan penjaringan aspirasi dari publik, apalagi membuka draft RTRWP Kaltim tersebut kepada publik. Ketertutupan proses penyusunan RTRWP Kaltim tersebut telah mengabaikan hak-hak konstitusional warga Kaltim, sehingga RTRWP Kaltim yang sedang dipaksakan pengesahannya cacat secara prosedur. Pemprov Kaltim harus membuka ruang keterlibatan publik dalam penyusunan RTRWP Kaltim, serta secara substansi RTRWP Kaltim harus menjamin perlindungan kawasan ekosistem penting dan jaminan keselamatan rakyat. Bila tidak dilakukan, ini merupakan salah satu bukti bahwa Indonesia harus ikut bertanggungjawab terhadap seperlima dari jumlah emisi gas rumah kaca dunia, walaupun besarnya kontribusi emisi Indonesia terhadap pemanasan global masih diperdebatkan.

RTRWP merupakan potret perencanaan eksploitasi Kalimantan Timur. Bila benar Gubernur Kaltim berkomitmen untuk mencegah terjadinya deforestasi, maka Pemprov Kaltim harus membatalkan alih fungsi kawasan, memastikan perlindungan kawasan ekosistem kritis, serta segera melakukan audit lingkungan terhadap seluruh perijinan yang telah dikeluarkan, baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. [selesai]

Siaran Pers – JATAM KALTIM – JEFF KALTIM – BEBSiC
Samarinda, 12 Oktober 2009

Karst Untuk Freeway, No Way !

July 24th, 2009

Batalkan Rencana Tukar Guling Pegunungan Kapur dengan Freeway

Samarinda (24/7). Rencana Gubernur Kalimantan Timur untuk melakukan tukar guling pembangunan jalan bebas hambatan (freeway) dengan kawasan pegunungan kapur (karst) kepada PT Semesta Persada Nusantara merupakan wajah ketidakberpihakan Gubernur Kaltim terhadap kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan kehidupan warga Kaltim. Keberadaan ekosistem karst bukanlah semata sebagai wilayah wisata, namun karst juga merupakan kawasan bernilai penting bagi ekologi dan sosial-budaya setiap warga negara.

Mochamad Syoim, Acting Director BEBSiC (Borneo Ecology and Biodiversity Conservation Institute), menyatakan bahwa Kalimantan Timur memiliki wilayah ekosistem karst (kapur) yang sangat sedikit. Ekosistem Karst yang merupakan areal-areal dengan lithologi dari bahan induk kapur dan lahan ini, sebagian besar terdapat di semenanjung Sangkulirang, memanjang sampai ke Tanjung Mangkaliat dengan luas keseluruhan hanya 432.817 hektar (2,18% dari luas daratan Kaltim) dan yang masih baik seluas 293.747,84 hektar (67.86% dari luasan ekosistem karst).

Syoim menambahkan, Ekosistem karst memiliki sebuah keunikan sendiri, baik secara fisik, maupun dalam aspek keanekaragaman hayati. Sifat yang rentan dari biota gua, merupakan sebuah indikator penting terhadap perubahan lingkungan. Belum banyak jenis biota gua Indonesia yang diungkapkan. Baru sedikit spesies yang teridentifikasi di dalamnya, misalnya beberapa jenis udang, kalajengking, kepiting, isopoda, dan kumbang. Yang juga menjadi arti penting kawasan karst adalah ketersediaan air tanah yang sangat dibutuhkan oleh kawasan yang berada di bawahnya. Termasuk di dalamnya ketersediaan air tawar (dan bersih) bagi kehidupan manusia, baik untuk keperluan harian maupun untuk pertanian dan perkebunan.

Selain itu, masih begitu banyak keunikan yang dimiliki oleh ekosistem karst, yang menjadikan kawasan ini bernilai penting bagi kehidupan. Termasuk, di saat terjadi kekeringan, maka kawasan ini merupakan tempat diperolehnya tetesan air. Sungai-sungai bawah tanah masih akan terus mengaliri sungai permukaan, selama kawasan ini terjaga.

Kawasan karst, merupakan kawasan terakhir untuk berkehidupan. Kemampuan kawasan ini menyediakan kebutuhan udara, air dan sumber pakan, menjadi kelebihan kawasan ini. Pada fase awal peradaban pun, lebih banyak makhluk hidup yang menggantungkan hidupnya di kawasan karst. Karenanya, banyak ditemui lukisan di dinding gua, yang kemudian juga menjadi catatan atas sejarah kehidupan.

“Bila Gubernur Kaltim terus berkeras untuk menyerahkan kawasan karst (pegunungan kapur) untuk dieksploitasi, maka Gubernur Kaltim telah berkontribusi terhadap hilangnya catatan sejarah kehidupan manusia dan hancurnya pengetahuan serta kehidupan generasi selanjutnya di Kaltim” lanjut Syoim.

BEBSiC mendesak kepada Gubernur Kaltim untuk menghentikan rencana tukar guling kawasan pegunungan kapur (karst) dengan pembangunan freeway, bila benar bahwa Kaltim merupakan provinsi yang berpihak pada lingkungan hidup dan kesejahteraan rakyat. Bila Gubernur Kaltim tetap berkeras untuk melanjutkan rencananya, maka kesejahteraan rakyat yang menjadi visi Kalimantan Timur akan semakin sukar untuk tercapai, karena kesejahteraan tak semata tentang ekonomi, namun juga terkait kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tuna Wisma di Tanah Kelahiran

November 11th, 2007

Tanggal 5 November telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional. Tak seperti Hari Lingkungan Hidup dan Hari Bumi, hari tersebut tidak diperingati oleh banyak kalangan. Bahkan lebih cenderung dilupakan oleh kalangan pemerintah yang telah membuat penetapannya.

Puspa dan satwa langka (dan dilindungi) selalu digunakan oleh berbagai pemerintah provinsi maupun kabupaten-kota sebagai maskot kebanggaan daerah. Untuk acara pekan olahraga nasional (PON) yang akan diselenggarakan di Kaltim tahun depan, juga menggunakan tiga satwa langka sebagai maskot, yaitu orangutan, pesut dan burung enggang (rangkong). Sayangnya penggunaan satwa (maupun puspa) sebagai maskot, tidak diikuti oleh upaya konkrit perlindungan habitat sebagai rumah berkehidupan bagi puspa dan satwa.

Kekayaan Keragaman Hayati Kalimantan

Kalimantan sangat kaya akan keragaman hayati. Kalimantan memiliki lebih dari 3.000 pohon, termasuk 267 jenis Dipterocapaceae, lebih dari 2.000 jenis anggrek dan lebih dari 1.000 jenis pakis, lebih dari 146 jenis rotan, dan pusat distribusi karnivora kantung semar (Nepenthes sp). Kalimantan Timur tercatat memiliki 133 jenis mamalia atau merupakan 60 % dari jumlah mamalia yang ada di Kalimantan yang jumlahnya mencapai 22 jenis. 11 jenis primata yang ada Kalimantan dapat ditemui di Kalimantan Timur.

Di Kalimantan tercatat sebanyak 141 jenis katak yang termasuk ke dalam 6 famili, 9 famili bangsa Lacertilia, 7 famili bangsa Chelonia serta 133 jenis ular darat. Sementara dari 7 jenis penyu yang ada di dunia, 2 jenis diantaranya sering ditemukan di Kaltim, yaitu jenis penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata).

Kehadiran keragaman hayati di Kalimantan tersebut didukung oleh keberadaan beragam ekosistem yang saat ini sudah semakin terancam keberadaannya. Setidaknya ada 6 ekosistem yang terancam punah di tanah Kalimantan, yaitu Ekosistem Karst, Ekosistem Hutan Kerangas, Ekosistem Mangrove, Ekosistem Rawa Gambut, Ekosistem Dipterocarp Dataran Rendah dan Ekosistem Hutan Berkabut.

Tuna Wisma Akibat Ekspansi Industri

Begitu banyaknya perijinan bagi industri yang menguasai lahan secara luas, telah menjadikan puspa dan satwa langka, bahkan endemik Kalimantan, menjadi tuna wisma (kehilangan tempat hidup) di tanah kelahirannya.

Bapedalda Kaltim mencatat terdapat 179 ijin lokasi yang telah diberikan bagi perkebunan besar swasta dengan luas 1.622.887,12 ha, dan 76 ijin usaha perkebunan seluas 690.686,48 ha, serta 34 hak guna usaha (HGU) bagi perkebunan besar swasta dengan luas 373.191,53 ha. Jumlah perusahaan HPH yang tersisa di Kaltim sebanyak 36 perusahaan dengan luas areal 3.857.655 ha dan perusahaan HTI sebanyak 18 perusahaan yang terdiri dari 4 HTI Pulp, 7 HTI Pertukangan dan 7 HTI Transmigrasi dengan total luas areal 779.367 ha.

Di sektor pertambangan, hingga tahun 2006 Dinas Pertambangan Kaltim mencatat terdapat 509 ijin kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten-kota, baik ijin penyelidikan umum, eksplorasi maupun eksploitasi, dengan luasan mencapai 1.598.883,80 ha. Bahkan di Kota Samarinda ijin kuasa pertambangan yang diberikan telah melebihi 30% dari luasan kota Samarinda. Bapedalda Kaltim menyatakan bahwa setidaknya terdapat 130 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim, di luar pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Begitu banyaknya perijinan yang mengeruk kekayaan alam Kaltim, secara tidak langsung telah menghilangkan rumah kehidupan bagi puspa dan satwa Kaltim, termasuk pesut, orangutan dan burung enggang. Pada beberapa kawasan, ekosistem kerangas yang merupakan rumah bagi kantong semar, juga harus berganti dengan tanaman kelapa sawit. BPDAS Mahakam-Berau menyebutkan terdapat setidaknya 6.402.472 ha lahan kritis di Kaltim dan Bapedalda Kaltim menyatakan 164.057 ha kawasan mangrove Kaltim telah hilang.

Dalam rencana pembangunan Kaltim, Pemprov Kaltim bahkan mentargetkan luasan perkebunan besar kelapa sawit hingga 5,4 juta ha. Ini berarti akan semakin banyak puspa dan satwa, termasuk yang langka dan endemik Kalimantan, akan kehilangan rumah kehidupan mereka. Hingga wajar saja bila penampungan satwa di pusat rehabilitasi dan reintroduksi tak mampu memberikan kamarnya yang layak karena kelebihan muatan, hingga beberapa ekor orangutan harus mati setiap tahunnya.

Berbuat Baik Bagi Satwa Akan Memberikan Kebaikan Bagi Manusia

Dalam sebuah keseimbangan kehidupan di permukaan bumi, sudah selayaknya manusia memberikan sebuah tempat yang layak bagi makhluk hidup lain untuk dapat berkehidupan dengan lebih baik secara bersama. UNEP, organisasi PBB untuk lingkungan hidup, dalam laporannya yang baru dikeluarkan bulan kemarin menyatakan bahwa manusia telah gagal melakukan pengelolaan kehidupan di permukaan bumi.

Memberikan kehidupan yang lebih baik bagi puspa dan satwa akan berdampak pada kehidupan yang lebih baik bagi manusia di sekitarnya. Permasalahan kemiskinan akan terjawab, serta bencana ekologi tak akan lagi menghantui perasaan masyarakat. Kerusakan rumah bagi puspa dan satwa akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan manusia di masa kini dan masa datang.

Pemerintah sebagai pelayan publik yang menjalankan tata pemerintahan sudah selayaknya mengatur distribusi lahan yang adil bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Penataan ruang dalam bentuk Rencana Tata Ruang Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi-Kabupaten-Kota, harusnya telah memberikan ruang kehidupan yang layak bagi puspa dan satwa yang menjadi maskot kebanggaan wilayahnya. Termasuk dengan memberikan ruang ekspresi dan berkehidupan yang lebih baik bagi komunitas lokal yang telah menjalin interaksi ekologi dengan alam kehidupan di sekitarnya.

Fungsi pemerintah sebagai pengatur, sudah sewajarnya dilakukan dengan tidak hanya berpihak pada kepentingan investasi yang menguasai kawasan luas bagi kepentingan segelintir kelompok. Pemerintah harus lebih memberikan layanan bagi pengembangan ekonomi rakyat yang berbasiskan pada pengelolaan hasil hutan, perladangan dan pertanian dengan memberikan dukungan berupa sarana transportasi, industri hilir, peningkatan kapasitas manusia dan teknologi, serta pembiayaan kredit berbunga rendah tanpa jaminan.

Sudah sangat sering didengungkan pernyataan “Bumi ini cukup bagi kehidupan seluruh makhluk diatasnya, namun takkan pernah cukup bagi makhluk yang serakah“. BEBSiC memandang sudah saatnya manusia menjadi pemimpin yang baik bagi makhluk lain di permukaan bumi dan pemerintah berkewajiban untuk melahirkan hukum dan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan bersama, tak hanya kekayaan bagi kelompok kecil semata.

Di Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun ini, akan lebih baik bila kita melakukan refleksi terhadap pola berkehidupan. Apakah telah sangat baik memberikan ruang hidup bagi makhluk lain ataukah kita telah berbuat buruk bagi sesama dan makhluk lain. Cinta puspa dan satwa juga bukan ditunjukkan dengan memelihara satwa di dalam kandang atau mengambil puspa dari alam. Berikanlah kebebasan bagi puspa dan satwa untuk tetap berkehidupan di alam bebas, sebagaimana manusia memiliki kebebasan berkehidupan.

Nasib Satwa Endemik Kalimantan Bergantung Pemerintah

November 30th, 2006

Samarinda (30/11/2006). Satwa endemik (khas) Kalimantan hingga saat ini masih belum memperoleh perhatian penuh dari para pihak. Keberadaan satwa endemik Kalimantan, diantaranya Bekantan (Nasalis larvatus), Orangutan (Pongo pygmaeus), Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), dan Rusa Sambar (Cervus unicolor) masih terancam dengan berbagai aktivitas pembangunan. Kawasan-kawasan bernilai penting yang merupakan habitat satwa endemik Kalimantan terus dieksploitasi atas nama kepentingan ekonomi. “Pemerintah sudah saatnya melindungi kawasan bernilai penting, baik secara ekologis maupun yang bernilai penting secara ekonomis dan sosio-kultural bagi komunitas lokal di Kalimantan”, ujar Muhammad Fadli, Direktur Borneo Ecology and Biodiversity Conservation (BEBSiC).

Menetapkan sebuah kawasan sebagai konservasi bukan berarti mengabaikan kepentingan kesejahteraan komunitas lokal dan kepentingan pembangunan, lanjutnya. BEBSiC menilai Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Timur masih belum mengakomodir kepentingan ekologis dan sosio-kultural komunitas lokal, di mana proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Timur belum dilakukan bersama dengan rakyat.

Penyelamatan satwa endemik Kalimantan yang tersisa tidak hanya dilakukan dengan penegakan hukum, namun penting juga dilakukan dengan memberikan perlindungan penuh terhadap habitat, termasuk dengan memperhatikan kebutuhan kehidupan komunitas lokal, karena hanya dengan sejahteranya komunitas lokal maka sebuah kawasan habitat satwa akan bisa terjaga dengan lebih baik.

BEBSiC yakin bahwa hingga saat ini nilai-nilai kearifan komunitas lokal masih terjaga, termasuk dalam interaksinya antara kawasan hutan, satwa dan manusia. “BEBSiC melihat bahwa hingga saat ini satwa endemik Kalimantan hanya sekedar sebuah maskot bagi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional, namun belum ada langkah-langkah nyata yang diambil oleh pemerintah dalam menyelamatkan satwa endemik Kalimantan dan habitatnya”, ujar Muhammad Fadli. Selain itu, BEBSiC memandang perlu dilakukannya evaluasi independen terhadap upaya rehabilitasi dan reintroduksi satwa, khususnya orangutan, yang telah dilakukan lebih dari satu dekade di Kaltim, karena hingga saat ini tidak memberikan hasil yang nyata terhadap upaya keberadaan satwa endemik Kalimantan di alam.

Dalam memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, serta peringatan enam tahun berdirinya BEBSiC, BEBSiC berupaya untuk mengajak masyarakat Kota Samarinda, utamanya pelajar dan mahasiswa untuk bersama berbuat bagi keberadaan satwa endemik Kalimantan dan habitatnya, melalui Lomba Penulisan Esai bertemakan “Satwa Endemik (Khas) Kalimantan”. Dari peserta lomba yang berjumlah 24 orang, yang terdiri dari pelajar SLTP, SLTA, mahasiswa dan masyarakat umum, terlihat bahwa telah semakin banyak pihak yang berkeinginan berbuat sesuatu bagi keberadaan satwa endemik Kalimantan. BEBSiC juga memberikan bibit tanaman Lai (Durio kutejensis), yang merupakan tanaman endemik Kalimantan, kepada para pemenang lomba agar ditanam demi dapat tetap dipertahankan keberadaannya di bumi Kalimantan Timur.

Menyatukan langkah dalam upaya penyelamatan satwa endemik Kalimantan menjadi agenda penting yang harus dilaksanakan di masa mendatang. Tidak hanya oleh masyarakat, namun juga oleh Pemerintah, terutama institusi pemerintah yang memiliki mandat untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan kawasan bernilai penting serta satwa endemik Kalimantan dan habitatnya.

Dephut Harus Tinjau Ulang Kerjasama Dengan Lembaga Konservasi

November 6th, 2006

Samarinda (6/11). Departemen Kehutanan RI harus meninjau ulang kerjasama yang dilakukan dengan dua lembaga konservasi di Indonesia, yaitu Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) dan The Nature Conservancy (TNC). Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Borneo Ecology and Biodiversity Conservation (BEBSiC), ditemukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut yang mengabaikan kaidah-kaidah konservasi satwa.

“BEBSiC menemukan tingginya angka kematian orangutan di Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kaltim, yang dikelola oleh BOSF.” ujar Muhammad Fadli, Direktur BEBSiC. Ditambahkannya, TNC sebagai lembaga yang bekerja di isu konservasi di Kaltim, juga melakukan pemeliharaan Orangutan di stasiun risetnya di Berau dengan mengikatkan tali di leher Orangutan.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh BEBSiC, ditemukan bahwa pada bulan Mei 2006, seorang staf teknisi Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kaltim telah membunuh Orangutan yang sedang dalam proses rehabilitasi dengan menggunakan parang. Hal ini menunjukkan ketidakpahaman staf teknisi terhadap upaya pengelolaan satwa, khususnya Orangutan.

Dan dalam proses investigasi berikutnya pada bulan Oktober 2006, BEBSiC menemukan Orangutan yang dipelihara di stasiun riset TNC. Orangutan tersebut dalam keadaan diikat pada bagian lehernya dan ditempatkan pada kandang kecil, yang tidak memenuhi kaidah kesejahteraan satwa. Orangutan tersebut sebelumnya dipelihara oleh masyarakat di kampung Lesan-Berau setelah masuk kampung akibat kawasan hutan disekitarnya dibabat.

“BEBSiC mendesak Menteri Kehutanan untuk meninjau ulang kerjasama yang dilakukan Dephut dengan kedua lembaga konservasi tersebut”, ujar Muhammad Fadli.

BEBSiC juga mendesak Menhut untuk memberikan laporan ke publik berkaitan dengan status Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kalimantan Timur, termasuk laporan jumlah Orangutan yang diterima, mati dan telah dilepasliarkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, melakukan evaluasi independen terhadap pengelolaan Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kalimantan Timur dan program kerjasama dengan lembaga The Nature Conservancy, serta melaporkan hasil evaluasi independen kepada publik dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dari saat ini, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap lembaga Borneo Orangutan Survival Foundation selaku pengelola Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kalimantan Timur, dan terhadap The Nature Conservancy, bilamana ditemukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan nasional dan internasional.

Upaya pelestarian satwa yang dilakukan oleh berbagai lembaga konservasi di Indonesia hingga saat ini belum menuju ke arah perbaikan. Populasi satwa liar semakin berkurang seiring dengan semakin berkurangnya kawasan habitat satwa liar akibat kepentingan lain. BEBSiC menilai inilah saatnya Menteri Kehutanan menunjukkan komitmennya terhadap upaya-upaya konservasi yang lebih baik di Indonesia. [selesai]

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Muhammad Fadli, Direktur BEBSiC, 08152055331, timpakul[at]bekantan.net