Archive for the ‘Kegiatan’ category

Diskusi “Status Keselamatan Keanekaragaman Hayati Kalimantan Timur”

May 16th, 2010

Kalimantan memiliki keanekaragaman jenis satwa yang tergolong tinggi. Setidaknya terdapat 222 spesies mamalia, (44 spesies endemik), 13 spesies primata yang semuanya endemik, 10 spesies celurut, 420 spesies burung (37 spesies endemik), 166 spesies ular, lebih dari 100 spesies amfibi, 394 spesies ikan (149 spesies di antaranya endemik).

Tipe hutan di Kalimantan sangat beragam, diantaranya hutan bakau, hutan rawa gambut dan hutan rawa air tawar, hutan kerangas, hutan Dipterocarpaceae dataran rendah, hutan kayu besi (ulin), hutan pada batu kapur dan tanah ultra basa, hutan bukit Dipterocarpaceae dan beberapa formasi hutan pegunungan. Kalimantan memiliki lebih dari 3.000 pohon, termasuk 267 jenis Dipterocapaceae, lebih dari 2.000 jenis anggrek dan lebih dari 1.000 jenis pakis, lebih dari 146 jenis rotan, dan pusat distribusi karnivora kantung semar (Nepenthes sp).

Kalimantan timur yang memiliki luas daratan 19.884.117 hektar dengan wilayah laut seluas 1.021.657 hektar terletak pada posisi 113º47’16” BT, 4º25’17” LU dan 119º01’37” BT, 2º26’31” LS, memiliki hutan lindung seluas 2.533.015,77 ha serta hutan suaka alam dan wisata seluas 1.823.649,96 ha. Kawasan konservasi yang ada di Kaltim meliputi 2 (dua) taman nasional (Taman Nasional Kutai dan Taman Nasional Kayan Mentarang) seluas 1.559.129,00 ha, 3 (tiga) cagar alam (CA Kersik Luway, CA Teluk Adang-Teluk Apar, CA Sedulang-Muara Kaman) seluas 114.400,70 ha, dan 1 (satu) taman hutan raya (Tahura Bukit Soeharto) seluas 61.850,00 ha. Dari peta tutupan lahan terlihat bahwa beberapa kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi telah menjadi kawasan pemukiman (14.268 ha) dan sebagian merupakan lahan tak berhutan (511.314 ha). Kawasan cagar alam (CA Teluk Adang, CA Teluk Apar dan TN Kutai) sebagian besar wilayahnya telah terbuka diakibatkan oleh pembukaan untuk kepentingan industri, tambak dan pemukiman. Sedangkan pada kawasan CA Padang Luway, terbukanya tutupan lahan diakibatkan oleh kebakaran hutan.

Pada tahun 2008, luas lahan yang belum kritis di Kalimantan Timur tinggal 10,9 juta hektar. Kalimantan Timur juga menunjukkan gejala peningkatan kerusakan hutan, dimana Dinas Kehutanan Kalimantan Timur memprediksikan kehilangan hutan rata-rata 1.017.650 hektar setiap tahunnya. Keberadaan hutan sangat memiliki relasi kuat terhadap keselamatan keanekaragaman hayati yang ada, baik terhadap puspa maupun satwanya. Selain kebakaran hutan dan lahan, meningkatnya pemberian perijinan untuk pertambangan, perkebunan skala luas dan industri yang tanpa kontrol, merupakan faktor penting yang mempengaruhi keberadaan tutupan hutan.

Hingga saat ini, status keselamatan keanekaragaman hayati (biodiversity) masih belum menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan pada proses-proses pembangunan. BEBSiC memandang penting untuk mulai memperbincangkan status keselamatan keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur, sehingga para pihak, baik pemerintah, swasta, maupun warga di Kalimantan Timur dapat melakukan refleksi dan evaluasi terhadap kebijakan dan tindakan yang diambil.

Pada hari Sabtu, 22 Mei 2010, pukul 09.00-12.00 wita, bertepatan dengan Hari Biodiversity Internasional, BEBSiC menyelenggarakan Diskusi “Status Keselamatan Keanekaragaman Hayati Kalimantan Timur” dengan menghadirkan nara sumber:

  • Ir Wahyu Widhi Heranata, M.P. Kepala UPTD Perlindungan dan Pelestarian Alam Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
  • Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam Kalimantan Timur
  • Dr Chandradewana Boer, Kepala Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman
  • Stanislav Lhota, M.Sc., Ph.D., Department Zoology, University of South Bohemia & Usti nad Labem Zoo

Acara ini terbuka untuk umum dan konfirmasi dapat disampaikan melalui email: bebsic[at]gmail.com atau SMS: 085246006409.

BEBSiC Selenggarakan Pendidikan Kaum Muda untuk Perubahan Iklim

May 13th, 2010

Samarinda (14/05). Isu perubahan iklim kian hari semakin menghangat, seiring dengan menghangatnya suhu permukaan bumi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bahkan telah menyatakan komitmennya terhadap isu perubahan iklim dan mempersiapkan rencana aksi untuka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Namun, Borneo Ecology and Biodiversity Conservation Institute (BEBSiC) memandang bahwa masih sangat sedikit komponen masyarakat Kaltim yang cukup memiliki pemahaman tentang isu perubahan iklim dan upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kelompok muda di Kaltim terkait isu perubahan iklim, maka BEBSiC dengan dukungan dari Samdhana Institute menyelenggarakan Pendidikan Kaum Muda untuk Perubahan Iklim selama 2 (dua) hari, bertempat di Ruang Seminar PPHT Universitas Mulawarman Samarinda. Peserta pendidikan ini terdiri dari pelajar, mahasiswa dan pegiat organisasi non pemerintah dari Samarinda dan Balikpapan, dengan berjumlah 35 orang.

Kegiatan pendidikan ini menghadirkan nara sumber: Adi Supriadi, Dosen Politeknik Pertanian Samarinda; Ahmad Wijaya, peneliti etnografi dari Yayasan BIOMA; Mochamad Syoim dan Dian Ayu, dari BEBSiC. Fasilitator pendidikan adalah Ade Fadli dari BEBSiC dan Suprianto dari Jaringan Pendidikan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (JPL Kaltim).

Peserta pendidikan diharapkan mampu untuk menjadi messenger (penyampai pesan) kepada kelompok muda lainnya di Kaltim, serta akan semakin banyak pihak yang akan mendalami pengatahuan dan kapasitas terkait dengan isu perubahan iklim dan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Kaltim.

Pro Kontra REDD di Kalimantan Timur

December 19th, 2009

Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang antusias dan berpotensi untuk mengimplementasikan proyek-proyek mitigasi perubahan iklim, seperti pelaksanaan REDD. Kabupaten Malinau telah melakukan perjanjian dengan sebuah perusahaan untuk mempersiapkan pelaksanaan REDD untuk kawasan hutan lindungnya sejak tahun 2007. Kabupaten Berau juga telah mempublikasikan rencana mereka dalam salah pertemuan yang membahas perubahan iklim di Bangkok bulan September 2009.

Perdebatan tentang REDD telah terjadi sejak program ini dikenalkan, bahkan hingga kini perdebatan ini terus tajam, antara yang pro dan kontra sama kuat. Untuk mengantisipasi itu Kalimantan Timur pada tahun 2008 telah membentuk kelompok kerja REDD, yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, akademisi dan lembaga internasional. Pokja ini bertugas untuk melakukan kajian dan diskusi terkait REDD di level pemerintah. Selain Pokja REDD, banyak lembaga lain yang bekerja dengan isu REDD di Kalimantan Timur.

Namun demikian, BEBSiC melihat informasi mengenai REDD masih belum sepenuhnya dapat diketahui oleh publik. BEBSiC juga melihat bahwa inisiasi-inisiasi yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan REDD di Kalimantan Timur masih belum tersosialisasi dengan baik. Termasuk juga masih sangat minim terjadi perdebatan terkait dengan REDD di Kalimantan Timur.

Berkaitan dengan itu, BEBSiC bersama dengan Yayasan BIOMA dan IKA Fahutan Unmul merasa perlu untuk membuka ruang perdebatan antara pihak-pihak yang mendorong pelaksanaan REDD dan pihak-pihak yang kontra dengan pelaksanaan REDD, sehingga dapat terbangun diskursus dan pembelajaran terkait dengan REDD yang akan diimplementasikan di Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2009 bertempat di Ruang Pertemuan Lt. 3 Dekanat Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman Samarinda.

Hadir sebagai Panelis Pro-Kontra REDD di Kalimantan Timur ini adalah:

  1. Tunggul Butar Butar (GTZ-ForClime)
  2. Wahyu Widhi Heranata (Subdin PPA Dinhut Kaltim)
  3. Bernaulus Saragih, M.Sc. (Fakultas Kehutanan Unmul)
  4. Martua T. Sirait (ICRAF/Samdhana Institute)
  5. Ahmad Wijaya (Bioma)

Moderator: Prof. Dr. Mustofa Agung Sardjono, M.Agr. dan Panthom Sidi Priyandoko, S.Hut.

Review hasil diskusi adalah:

  1. Persoalan yang penting dan meluas menjadi permasalahan pokok dalam kegiatan REDD berupa: Aspek global dimana peran negara-negara besar kepada negara berkembang, Ketidak-adilan distribusi berupa kompensasi dan Persoalan keterjaminan masa depan terutama masyarakat yang tergantung pada hutan;
  2. Kalimantan Timur berkomitmen yang tertuang dalam rumusan hasil Lokakarya Nasional Lingkungan Hidup di Balikpapan pada tanggal 1 Desember 2009 (Lihat Rumusan Hasil). Kalimantan Timur seharusnya mempunyai konsep tersendiri terkait dengan REDD tidak menunggu konsep dari pihak luar. Konsistensinya masih dipertanyakan;
  3. Masuknya Kapital dalam REDD mengikat masyarakat desa (sebagai penjual dan pembeli) dalam suatu model perdagangan yang sebenarnya barang yang dijual masih berkembang. Penyelesaian kepastian lahan (land tenure) dan juga evaluasi terhadap nilai hutan yang menurun atau bertambah yang diperlukan;
  4. Diperlukan prakondisi dan kepastian yang jelas terkait dengan rencana REDD Kaltim dan beberapa pembelajaran yang seharusnya menjadi pelajaran penting untuk mengembangkan REDD di Kaltim. Pembelajaran di Kaltim misalnya: SFM (Mandatory dan Voluntery), HoB, Forum DAS, dsb;
  5. Pokja REDD Kaltim diminta untuk lebih tegas pada tataran implementasi dibanding tataran program dan tidak hanya tergantung pada pendanaan dari pihak luar jika ingin membangun REDD Kaltim;
  6. Pokja REDD Kaltim perlu melakukan mengkritisi dan mensosialisasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan ketidak-adilan dalam rencana REDD Kaltim khususnya dalam pelaksanaan dilapangan (3 kabupaten) dan permasalahan di tingkat lokal, nasional dan internasional.

Pemkot Dituding Khianati Visinya

December 16th, 2009

SAMARINDA, – Pemkot Samarinda dinilai telah mengkhianati visinya. Visi pemkot selama ini selalu digemborkan sebagai sebagai kota jasa, perdagangan, industri, dan permukiman yang berwawasan lingkungan. Kenyataannya, kota ini telah bergeser menjadi kota tambang. Tak kurang dari 71 persen (50.742 ha) dari luasan kota ini sudah dikepung dan habis dikapling untuk tambang batu bara.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi lingkungan yang digelar Ikatan Alumni (IKA) Fahutan Unmul di Gedung PPHT Unmul Samarinda, Rabu (16/12). Diskusi bertema “Menyeimbangkan Fungsi Ekologi dalam Pemanfaatan Ruang dan Mendukung Daya Dukung Lingkungan Kota Samarinda” ini menghadirkan pembicara Kabid Fisik dan Prasarana Bappeda Samarinda Lutvi Fadli dan Ade Fadli dari BEBSiC. Sebagai pembahas adalah Dr Ir Tarsoen Wiryono dari UI dan Achmad Bintoro dari Tribun Kaltim.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap visi misi kota ini sebagai kota jasa dan dagang,” tegas Ocha, sapaan Kahar Al Bahri, Dinamisator Jatam Kaltim, dalam sesi tanya jawab. Ia juga mengkritisi paparan Bappeda berjudul “Tata Ruang Kota Samarinda, Peranannya dalam Mendukung Fungsi Ekologis dan Ekonomi Secara Komprehensif” yang sama sekali tidak menyebutkan peruntukkan tambang. Padahal, banyaknya izin Kuasa Pertambangan (KP) diyakini sebagai penyebab banjir di kota ini.

Diskusi yang dibuka oleh Ketua IKA Fahutan Unmul, Darlis Pattalongi ini dihadiri para alumni Fahutan Unmul dan dipandu budayawan Roedy Haryo AMZ. Sejumlah pakar kehutanan seperti Prof Dr Ir Soeyitno Sudirman, Dr Ir Chandra Dewana Boer, Dr Ir Sigit Hadiwinarto yang selama ini mendalami masalah banjir juga hadir. Ada pula Kepala KRUS Ir Syarif Effendi MP, aktivis LSM, Kepala UPTD Pembinaan dan Pelestarian Alam Kaltim Wahyu Widhi, dan Dr Ir Hetifah Sjaifudian MPP, anggota Komisi X DPR RI yang juga Ketua Alumni Planologi ITB.

Sebelumnya, Lutvi membeber secara umum kondisi tata ruang kota. Implementasi pelaksanaan dan izin pemanfaatan tata ruang itu menurutnya, dilakukan Dinas Tata Kota dan Cipta Marga. Bukan oleh Bappeda Samarinda. Karena itu evaluasi dan mekanisme pengawasannya tidak bisa berjalan baik. Soal kawasan lindung, Lutvi menyebut luasannya mencapai 41,74 persen. Tetapi, mengalami penurunan karena untuk perumahan, pembangunan mal dan lainnya.

Ahmad Wijaya dari Yayasan Bioma bahkan bicara lebih keras. “Ini soal pilihan. Ekologi atau ekonomi. Kalau pilih ekologi maka untuk jangka panjang, ekonomi untuk jangka pendek. Logo atau slogan Kota Tepian kalau perlu diganti saja menjadi Kota Galian. Ya, dulu kan banyak ada galian kabel dan pipa, kini banyak galian batu bara,” sindirnya.

Tanggapan pedas muncul karena selama ini sudah banyak kritik disampaikan tapi tidak pernah direspon. Jatam Kaltim membeberkan fakta mengenai bagaimana kota ini telah dikepung oleh puluhan tambang batubara. Baik tambang lewat PKP2B, KP Pusat maupun KP Daerah. Achmad Amins sendiri sudah mengeluarkan izin 76 KP. Banjir yang terjadi berulangkali saat hujan turun, diyakini akibat pengupasan lahan dan tambang itu. Kualitas air banjir lebih kotor.

Ade Fadli sendiri mengaku sudah berulangkali menyampaikan kritikan tapi tidak ditanggapi oleh Pemkot. Wahyudi Manaf, alumni Fahutan Unmul, mengatakan, ada single power yang bermain. Karena itu, ini saatnya untuk menentukan dan mencari kepala daerah yang pro lingkungan, yang tidak mengkhianati visi kota dan tidak melanggar seenaknya RTRW Kota.(bin)

Tanggal: Rabu, 16 Desember 2009 | 21:21 WITA
Link: http://www.tribunkaltim.co.id/read/artikel/43779

RTRWP Kaltim Mengancam Keselamatan Rakyat

September 14th, 2009

Samarinda (14/9). Draft Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (RTRWP Kaltim) yang dipaksakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera disahkan akan menjadi ancaman baru bagi rakyat Kaltim. Dalam draft RTRWP Kaltim tersebut terjadi perluasan kawasan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), penciutan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Kawasan Lindung, serta penetapan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang tidak jelas peruntukannya.

Mochammad Syoim, Acting Director BEBSiC, menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Pemprov Kaltim belum pernah melakukan penjaringan aspirasi dari publik, apalagi membuka draft RTRWP Kaltim tersebut kepada publik. Ketertutupan proses penyusunan RTRWP Kaltim tersebut telah mengabaikan hak-hak konstitusional warga Kaltim, sehingga RTRWP Kaltim yang sedang dipaksakan pengesahannya cacat secara prosedur.

Pelilbatan masyarakat dalam penataan ruang juga diabaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pemprov Kaltim hingga saat Rancangan Perda RTRWP Kaltim disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) untuk menuju pengesahan, tidak pernah melakukan proses-proses konsultasi publik, apalagi untuk membuka Raperda RTRWP Kaltim kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi-informasi. Inilah yang kemudian menunjukkan bahwa hingga hari ini Pemprov Kaltim telah memetakan ruang dalam gelap.

Padahal di dalam pasal 60-66 UU No. 26/2007 diatur mengenai hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang, dimana ditegaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat, dimana peran tersebut antara lain melalui: (a) partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; (b) partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan (c) partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Lebih lanjut, secara substansi, RTRWP Kaltim sangat tidak memperhatikan prinsip keseimbangan alam dan perlindungan sosial-budaya komunitas lokal. Bahkan, penempatan KSN dalam RTRWP Kaltim sangat kabur dan tidak jelas peruntukannya, sehingga menjadi ancaman baru berupa bencana ekologis. Pemprov Kaltim bahkan mengusulkan pengurangan luas KBK dari 9,7 juta hektar menjadi 7,6 juta hektar dan menambah luas kawasan KBNK dari 5,1 juta hektar menjadi 6,5 juta hektar.

Keinginan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memperluas alokasi lahan sebagai kawasan budidaya non-kehutanan (KBNK) sejumlah 2,1 juta hektar sangat tidak berdasar. Dari data Dephut disebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah dilakukan pelepasan kawasan hutan sejumlah 6 juta hektar menjadi KBNK, dan hanya sekitar 300-an ribu hektar yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, hanya 300-an ribu yang ada aktifitasnya, dan sisanya tidak memiliki kejelasan, sehingga tidak relevan keinginan Pemprov Kaltim untuk melakukan perluasan kawasan KBNK.

Disisi lain, APHI Kaltim menyatakan bahwa akan terjadi penyusutan areal di 84 IUPHHK-HA (2.162.635 hektar) dan 32 IUPHHK-HT (710.387 hektar) akibat penerapan Draft RTRWP Kaltim. Dan pengusaha merasa bahwa tata ruang merupakan ancaman bagi mereka, namun hal ini sangat bertolak belakang dengan realitas saat ini, dimana terdapat 51 hak pengelolaan hutan (HPH), dan baru 2 unit pengelola HPH yang memperoleh sertifikasi ekolabel, yang menunjukkan bahwa pengelolaan hutan oleh pengusaha di Kaltim masih jauh dari sistem pengelolaan yang berpihak pada kelestarian.

“Saat ini di Kaltim telah ada 3,1 juta hektar kuasa pertambangan dan 1,2 juta hektar PKP2B; 4,1 juta hektar ijin perkebunan besar; 8,7 juta hektar Ijin Usaha Pengelolaan Hutan; serta kawasan lindung seluas 4,6 juta hektar. Dengan melihat angka tersebut, sudah pasti kawasan-kawasan perlindungan ekologi, sosial dan budaya akan dikorbankan untuk kepentingan industri keruk” ujar Ocha, Dinamisator JATAM Kaltim.

Secara substansi, di dalam RTRW yang akan disahkan dalam bentuk Perda, belum meletakkan kawasan-kawasan yang merupakan kawasan dilindungi bagi kepentingan keberlanjutan kehidupan komunitas lokal/adat serta rakyat, dalam hal ini sekurang-kurangnya adalah:

  1. Kawasan dilindungi untuk fungsi jasa ekologis, seperti kawasan untuk penyedia air bersih, kawasan pengendali banjir, kawasan untuk mengurangi erosi-sedimentasi di perairan, serta kawasan perlindungan dari bencana alam dan bencana ekologis;
  2. Kawasan dilindungi bagi kehidupan (sosial-ekonomi-budaya) komunitas lokal/adat, seperti kawasan kebun rotan, kawasan pohon madu, kawasan air garam (sopon), kawasan tradisional pertanian-perladangan, kawasan subsisten (obat-obatan, kayu bakar, dan lainnya), kawasan penting bagi budaya komunitas (kubur, wilayah ritual, dan lainnya), serta kawasan-kawasan lain yang proses penentuannya dilakukan oleh komunitas lokal/adat masing-masing;
  3. Kawasan dilindungi bagi keberlanjutan kehidupan flora-fauna, seperti kawasan migrasi fauna, kawasan habitat asli bagi flora-fauna endemik, ekosistem unik dan kritis, dan lainnya yang diidentifikasi bersama komunitas lokal.

Selain itu, kawasan ekosistem kritis di Kaltim belum memperoleh perlindungan yang jelas di dalam Draft RTRWP Kaltim. Misalnya, ekosistem Karst yang merupakan areal-areal dengan lithologi dari bahan induk kapur dan lahan ini, sebagian besar terdapat di semenanjung Sangkulirang, memanjang sampai ke Tanjung Mangkaliat dengan luas keseluruhan hanya 432.817 hektar (2,18% dari luas daratan Kaltim) dan yang masih baik seluas 293.747,84 hektar (67.86% dari luasan ekosistem karst), masih belum ditetapkan sebagai kawasan dilindungi di dalam RTRWP Kaltim. Padahal ekosistem tersebut merupakan penopang ketersediaan air tawar bersih untuk generasi mendatang. Malah Pemprov Kaltim berencana untuk menukarnya dengan jalan freeway.

Kawasan ekosistem lain yang penting untuk memperoleh perlindungan adalah kawasan ekosistem kerangas, kawasan ekosistem mangrove, kawasan ekosistem rawa, kawasan ekosistem dipterocarpa dataran rendah dan kawasan ekosistem hutan berkabut. Kawasan tersebut menjadi penting dilindungi karena keunikan dan fungsinya sebagai penopang kehidupan manusia.

Ocha menyampaikan “Proses pengesahan RTRWP Kaltim harus ditunda dan tidak harus disahkan dalam periode DPRD Kaltim saat ini. Karena RTRWP Kaltim akan berimplikasi kepada kehidupan rakyat Kaltim”. Syoim menambahkan, ”Pemprov Kaltim juga harus membuka ruang keterlibatan publik dalam penyusunan RTRWP Kaltim, serta secara substansi RTRWP Kaltim harus menjamin perlindungan kawasan ekosistem penting dan jaminan keselamatan rakyat”. Sudah cukup proses ekstraksi aset-aset alam Kaltim dan terus menghamba pada kepentingan pemodal. Kaltim harus mulai menata diri untuk membangun kemandirian dan melindungi hak-hak dasar komunal rakyat Kaltim. [selesai]

*Siaran Pers bersama JATAM Kaltim, JEFF, BEBSiC tanggal 14 September 2009