Posts Tagged ‘kebijakan’

Karst Untuk Freeway, No Way !

July 24th, 2009

Batalkan Rencana Tukar Guling Pegunungan Kapur dengan Freeway

Samarinda (24/7). Rencana Gubernur Kalimantan Timur untuk melakukan tukar guling pembangunan jalan bebas hambatan (freeway) dengan kawasan pegunungan kapur (karst) kepada PT Semesta Persada Nusantara merupakan wajah ketidakberpihakan Gubernur Kaltim terhadap kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan kehidupan warga Kaltim. Keberadaan ekosistem karst bukanlah semata sebagai wilayah wisata, namun karst juga merupakan kawasan bernilai penting bagi ekologi dan sosial-budaya setiap warga negara.

Mochamad Syoim, Acting Director BEBSiC (Borneo Ecology and Biodiversity Conservation Institute), menyatakan bahwa Kalimantan Timur memiliki wilayah ekosistem karst (kapur) yang sangat sedikit. Ekosistem Karst yang merupakan areal-areal dengan lithologi dari bahan induk kapur dan lahan ini, sebagian besar terdapat di semenanjung Sangkulirang, memanjang sampai ke Tanjung Mangkaliat dengan luas keseluruhan hanya 432.817 hektar (2,18% dari luas daratan Kaltim) dan yang masih baik seluas 293.747,84 hektar (67.86% dari luasan ekosistem karst).

Syoim menambahkan, Ekosistem karst memiliki sebuah keunikan sendiri, baik secara fisik, maupun dalam aspek keanekaragaman hayati. Sifat yang rentan dari biota gua, merupakan sebuah indikator penting terhadap perubahan lingkungan. Belum banyak jenis biota gua Indonesia yang diungkapkan. Baru sedikit spesies yang teridentifikasi di dalamnya, misalnya beberapa jenis udang, kalajengking, kepiting, isopoda, dan kumbang. Yang juga menjadi arti penting kawasan karst adalah ketersediaan air tanah yang sangat dibutuhkan oleh kawasan yang berada di bawahnya. Termasuk di dalamnya ketersediaan air tawar (dan bersih) bagi kehidupan manusia, baik untuk keperluan harian maupun untuk pertanian dan perkebunan.

Selain itu, masih begitu banyak keunikan yang dimiliki oleh ekosistem karst, yang menjadikan kawasan ini bernilai penting bagi kehidupan. Termasuk, di saat terjadi kekeringan, maka kawasan ini merupakan tempat diperolehnya tetesan air. Sungai-sungai bawah tanah masih akan terus mengaliri sungai permukaan, selama kawasan ini terjaga.

Kawasan karst, merupakan kawasan terakhir untuk berkehidupan. Kemampuan kawasan ini menyediakan kebutuhan udara, air dan sumber pakan, menjadi kelebihan kawasan ini. Pada fase awal peradaban pun, lebih banyak makhluk hidup yang menggantungkan hidupnya di kawasan karst. Karenanya, banyak ditemui lukisan di dinding gua, yang kemudian juga menjadi catatan atas sejarah kehidupan.

“Bila Gubernur Kaltim terus berkeras untuk menyerahkan kawasan karst (pegunungan kapur) untuk dieksploitasi, maka Gubernur Kaltim telah berkontribusi terhadap hilangnya catatan sejarah kehidupan manusia dan hancurnya pengetahuan serta kehidupan generasi selanjutnya di Kaltim” lanjut Syoim.

BEBSiC mendesak kepada Gubernur Kaltim untuk menghentikan rencana tukar guling kawasan pegunungan kapur (karst) dengan pembangunan freeway, bila benar bahwa Kaltim merupakan provinsi yang berpihak pada lingkungan hidup dan kesejahteraan rakyat. Bila Gubernur Kaltim tetap berkeras untuk melanjutkan rencananya, maka kesejahteraan rakyat yang menjadi visi Kalimantan Timur akan semakin sukar untuk tercapai, karena kesejahteraan tak semata tentang ekonomi, namun juga terkait kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tuna Wisma di Tanah Kelahiran

November 11th, 2007

Tanggal 5 November telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional. Tak seperti Hari Lingkungan Hidup dan Hari Bumi, hari tersebut tidak diperingati oleh banyak kalangan. Bahkan lebih cenderung dilupakan oleh kalangan pemerintah yang telah membuat penetapannya.

Puspa dan satwa langka (dan dilindungi) selalu digunakan oleh berbagai pemerintah provinsi maupun kabupaten-kota sebagai maskot kebanggaan daerah. Untuk acara pekan olahraga nasional (PON) yang akan diselenggarakan di Kaltim tahun depan, juga menggunakan tiga satwa langka sebagai maskot, yaitu orangutan, pesut dan burung enggang (rangkong). Sayangnya penggunaan satwa (maupun puspa) sebagai maskot, tidak diikuti oleh upaya konkrit perlindungan habitat sebagai rumah berkehidupan bagi puspa dan satwa.

Kekayaan Keragaman Hayati Kalimantan

Kalimantan sangat kaya akan keragaman hayati. Kalimantan memiliki lebih dari 3.000 pohon, termasuk 267 jenis Dipterocapaceae, lebih dari 2.000 jenis anggrek dan lebih dari 1.000 jenis pakis, lebih dari 146 jenis rotan, dan pusat distribusi karnivora kantung semar (Nepenthes sp). Kalimantan Timur tercatat memiliki 133 jenis mamalia atau merupakan 60 % dari jumlah mamalia yang ada di Kalimantan yang jumlahnya mencapai 22 jenis. 11 jenis primata yang ada Kalimantan dapat ditemui di Kalimantan Timur.

Di Kalimantan tercatat sebanyak 141 jenis katak yang termasuk ke dalam 6 famili, 9 famili bangsa Lacertilia, 7 famili bangsa Chelonia serta 133 jenis ular darat. Sementara dari 7 jenis penyu yang ada di dunia, 2 jenis diantaranya sering ditemukan di Kaltim, yaitu jenis penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata).

Kehadiran keragaman hayati di Kalimantan tersebut didukung oleh keberadaan beragam ekosistem yang saat ini sudah semakin terancam keberadaannya. Setidaknya ada 6 ekosistem yang terancam punah di tanah Kalimantan, yaitu Ekosistem Karst, Ekosistem Hutan Kerangas, Ekosistem Mangrove, Ekosistem Rawa Gambut, Ekosistem Dipterocarp Dataran Rendah dan Ekosistem Hutan Berkabut.

Tuna Wisma Akibat Ekspansi Industri

Begitu banyaknya perijinan bagi industri yang menguasai lahan secara luas, telah menjadikan puspa dan satwa langka, bahkan endemik Kalimantan, menjadi tuna wisma (kehilangan tempat hidup) di tanah kelahirannya.

Bapedalda Kaltim mencatat terdapat 179 ijin lokasi yang telah diberikan bagi perkebunan besar swasta dengan luas 1.622.887,12 ha, dan 76 ijin usaha perkebunan seluas 690.686,48 ha, serta 34 hak guna usaha (HGU) bagi perkebunan besar swasta dengan luas 373.191,53 ha. Jumlah perusahaan HPH yang tersisa di Kaltim sebanyak 36 perusahaan dengan luas areal 3.857.655 ha dan perusahaan HTI sebanyak 18 perusahaan yang terdiri dari 4 HTI Pulp, 7 HTI Pertukangan dan 7 HTI Transmigrasi dengan total luas areal 779.367 ha.

Di sektor pertambangan, hingga tahun 2006 Dinas Pertambangan Kaltim mencatat terdapat 509 ijin kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten-kota, baik ijin penyelidikan umum, eksplorasi maupun eksploitasi, dengan luasan mencapai 1.598.883,80 ha. Bahkan di Kota Samarinda ijin kuasa pertambangan yang diberikan telah melebihi 30% dari luasan kota Samarinda. Bapedalda Kaltim menyatakan bahwa setidaknya terdapat 130 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim, di luar pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Begitu banyaknya perijinan yang mengeruk kekayaan alam Kaltim, secara tidak langsung telah menghilangkan rumah kehidupan bagi puspa dan satwa Kaltim, termasuk pesut, orangutan dan burung enggang. Pada beberapa kawasan, ekosistem kerangas yang merupakan rumah bagi kantong semar, juga harus berganti dengan tanaman kelapa sawit. BPDAS Mahakam-Berau menyebutkan terdapat setidaknya 6.402.472 ha lahan kritis di Kaltim dan Bapedalda Kaltim menyatakan 164.057 ha kawasan mangrove Kaltim telah hilang.

Dalam rencana pembangunan Kaltim, Pemprov Kaltim bahkan mentargetkan luasan perkebunan besar kelapa sawit hingga 5,4 juta ha. Ini berarti akan semakin banyak puspa dan satwa, termasuk yang langka dan endemik Kalimantan, akan kehilangan rumah kehidupan mereka. Hingga wajar saja bila penampungan satwa di pusat rehabilitasi dan reintroduksi tak mampu memberikan kamarnya yang layak karena kelebihan muatan, hingga beberapa ekor orangutan harus mati setiap tahunnya.

Berbuat Baik Bagi Satwa Akan Memberikan Kebaikan Bagi Manusia

Dalam sebuah keseimbangan kehidupan di permukaan bumi, sudah selayaknya manusia memberikan sebuah tempat yang layak bagi makhluk hidup lain untuk dapat berkehidupan dengan lebih baik secara bersama. UNEP, organisasi PBB untuk lingkungan hidup, dalam laporannya yang baru dikeluarkan bulan kemarin menyatakan bahwa manusia telah gagal melakukan pengelolaan kehidupan di permukaan bumi.

Memberikan kehidupan yang lebih baik bagi puspa dan satwa akan berdampak pada kehidupan yang lebih baik bagi manusia di sekitarnya. Permasalahan kemiskinan akan terjawab, serta bencana ekologi tak akan lagi menghantui perasaan masyarakat. Kerusakan rumah bagi puspa dan satwa akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan manusia di masa kini dan masa datang.

Pemerintah sebagai pelayan publik yang menjalankan tata pemerintahan sudah selayaknya mengatur distribusi lahan yang adil bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Penataan ruang dalam bentuk Rencana Tata Ruang Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi-Kabupaten-Kota, harusnya telah memberikan ruang kehidupan yang layak bagi puspa dan satwa yang menjadi maskot kebanggaan wilayahnya. Termasuk dengan memberikan ruang ekspresi dan berkehidupan yang lebih baik bagi komunitas lokal yang telah menjalin interaksi ekologi dengan alam kehidupan di sekitarnya.

Fungsi pemerintah sebagai pengatur, sudah sewajarnya dilakukan dengan tidak hanya berpihak pada kepentingan investasi yang menguasai kawasan luas bagi kepentingan segelintir kelompok. Pemerintah harus lebih memberikan layanan bagi pengembangan ekonomi rakyat yang berbasiskan pada pengelolaan hasil hutan, perladangan dan pertanian dengan memberikan dukungan berupa sarana transportasi, industri hilir, peningkatan kapasitas manusia dan teknologi, serta pembiayaan kredit berbunga rendah tanpa jaminan.

Sudah sangat sering didengungkan pernyataan “Bumi ini cukup bagi kehidupan seluruh makhluk diatasnya, namun takkan pernah cukup bagi makhluk yang serakah“. BEBSiC memandang sudah saatnya manusia menjadi pemimpin yang baik bagi makhluk lain di permukaan bumi dan pemerintah berkewajiban untuk melahirkan hukum dan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan bersama, tak hanya kekayaan bagi kelompok kecil semata.

Di Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun ini, akan lebih baik bila kita melakukan refleksi terhadap pola berkehidupan. Apakah telah sangat baik memberikan ruang hidup bagi makhluk lain ataukah kita telah berbuat buruk bagi sesama dan makhluk lain. Cinta puspa dan satwa juga bukan ditunjukkan dengan memelihara satwa di dalam kandang atau mengambil puspa dari alam. Berikanlah kebebasan bagi puspa dan satwa untuk tetap berkehidupan di alam bebas, sebagaimana manusia memiliki kebebasan berkehidupan.

Masukan Terhadap Draft RPJP Kaltim

May 24th, 2007

BEBSiC mencoba memberikan masukan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Kalimantan Timur tahun 2005-2025 yang disusun oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur. Masukan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu masukan terhadap substansi, masukan terhadap proses dan masukan non substantif.

A. Masukan Terhadap Substansi

a. Substansi secara umum

  1. Penting untuk memasukan (indikator) capaian setelah 20 tahun dan untuk setiap tahapan dari RPJM, sehingga dapat dinilai kinerja capaian setelah tahapan-tahapan yang dilalui.
  2. Gambaran kondisi masing-masing sektor diharapkan menampilkan informasi aktual dan lebih konkret, semisal dalam (1) kehutanan, akan lebih baik menampilkan luas yang telah dikelola, luas lahan kritis, luas yang diberi ijin namun tidak dikelola, jumlah unit pengelola; (2) lingkungan hidup, akan lebih baik menampilkan kondisi aktual lingkungan hidup, termasuk kejadian bencana lingkungan hidup dan kondisi pengrusakan lingkungan hidup (termasuk pencemaran) yang terjadi.
  3. Dalam menampilkan prediksi, akan lebih baik bila ditampilkan indikator kuantitatif dari prediksi yang ada.
  4. Alur dari kondisi, prediksi, kebijakan, strategi dan prioritas pembangunan, sangat terlihat tidak beralur. Tiba-tiba saja di bagian akhir prioritas pembangunan muncul Pengembangan Wilayah, yang tidak pernah diungkap dalam bagian sebelumnya.
  5. Akan lebih baik bila dibuat sebuah matriks yang memuat kebijakan, strategi dan capaian dari setiap item yang ada dalam RPJP Kaltim, untuk memudahkan penggunaan RPJP di masa mendatang.

b. Substansi setiap bagian

  1. Pendidikan: (1) pemerataan kualitas lembaga pendidikan (termasuk didalamnya tenaga pendidik dan fasilitas pendidikan); (2) peningkatan kesejahteraan dan kualitas tenaga didik
  2. IPTEK: Meningkatkan dukungan pendanaan bagi pengembangan riset di daerah (10 miliar setiap tahunnya hingga 100 miliar)
  3. Kesehatan: Penyediaan pelayanan kesehatan gratis pada tahun 2010
  4. Ketenagakerjaan: (1) Perlindungan hak-hak pekerja; (2) Penghapusan pekerja anak pada tahun 2009
  5. Peran Perempuan: Perubahan kata “wanita” menjadi kata “perempuan”
  6. Pertanian Tanaman Pangan: (1) Perlindungan lahan-lahan pertanian produktif dari segala bentuk pengalihan lahan; (2) Bantuan permodalan tak berbunga (atau berbunga rendah) bagi petani; (3) Dukungan pasca panen
  7. Perkebunan: (1) Pengembangan komoditi non-sawit; (2) Perlindungan terhadap perkebunan rakyat; (3) Dukungan pasca panen; (4) Pengembangan komoditas unggulan setiap daerah kabupaten; (5) Penghentian pembangunan perkebunan kelapa sawit satu juta hektar.
  8. Kehutanan: (1) Regulasi bagi usaha skala kecil kayu pertukangan; (2) Perlindungan kawasan hutan lokal/adat; (3) Soft landing diperketat hingga tahun 2009, Moratorium logging 2010-2012, penyediaan kayu bagi industri hanya melalui hutan tanaman sejak tahun 2013.
  9. Perikanan dan Kelautan: (1) Perlindungan kawasan tangkapan lokal; (2) Dukungan pasca panen
  10. Investasi daerah: Prioritas investasi pada industri hilir dari segala produk yang dihasilkan Kaltim
  11. Perindagkop: (1) Pengembangan industri hilir, semisal makanan bayi, minyak goreng, dll; (2) Dukungan promosi bagi hasil usaha kecil
  12. Pertambangan: (1) Penghentian pemberian ijin pertambangan sejak tahun 2008; (2) Rekalkulasi sumberdaya tambang menyesuaikan kebutuhan Kaltim; (3) Pengalihan teknologi pertambangan kepada sumberdaya manusia lokal.
  13. Energi listrik: (1) Pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan tenaga alam (air, panas bumi), tidak mengembangkan PLTN ataupun PLTD lagi dimasa mendatang; (2) Pengembangan pembangkit listrik skala kecamatan.
  14. Komunikasi dan Teknologi Informasi: (1) Pengembangan jaringan komunikasi dan teknologi informasi hingga ke kampung terjauh; (2) Penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan pemerintahan (e-government) pada tahun 2010.
  15. Penataan ruang: Pengakuan terhadap tata ruang kampung.
  16. Perlindungan dan Konservasi (kawasan, spesies dan genetik): (1) Harus dimasukan bagian khusus mengenai konservasi dan perlindungan kawasan, karena saat ini kewenangan konservasi dan perlindungan kawasan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun telah menjadi kewenangan pemerintah daerah (lihat UU No. 32 tahun 2004); (2) Perlindungan terhadap spesies satwa dan tumbuhan endemik Kaltim harus menjadi prioritas, termasuk terhadap satwa maskot PON 2008 (Orangutan, Pesut dan Enggang) serta Bekantan (Nasalis larvatus), dan juga perlindungan terhadap Anggrek Hitam yang menjadi maskot Propinsi Kaltim, serta Kantung Semar (Nepenthes sp) yang merupakan spesies unik Kaltim.

B. Masukan Terhadap Proses

  1. Draft RPJP akan lebih baik bila diletakkan dalam website Pemprop Kaltim (www.kaltimprov.go.id) dan juga pada tempat lain yang mudah diakses publik, semisal perpustakaan, agar dapat diberikan masukan lebih luas dari kalangan masyarakat.
  2. Konsultasi publik sebaiknya diumumkan pada publik saat akan melakukan konsultasi publik, dan dibuka kesempatan bagi kelompok masyarakat untuk menghadiri konsultasi publik, serta memberikan masukan terhadap Draft RPJP

C. Masukan non substantif

  1. Untuk pengerjaan dokumen RPJP, RPJM maupun rencana pembangunan lainnya di Kaltim, akan lebih baik bila menggunakan konsultan dari Kaltim, termasuk dari Perguruan Tinggi yang ada di Kaltim, karena pemahaman terhadap kondisi Kaltim akan lebih baik dibandingkan bila menggunakan konsultan dari luar Kaltim. Ini juga dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kepedulian masyarakat Kaltim terhadap proses pembangunan yang sedang dan akan berjalan.
  2. Dalam konsultasi publik diharapkan lebih luas dan memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan secara lisan, kesempatan diharapkan tidak hanya diberikan kepada mantan Ketua Bappeda.