RTRWP Kaltim Mengancam Keselamatan Rakyat

September 14th, 2009 by BEBSiC Leave a reply »

Samarinda (14/9). Draft Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (RTRWP Kaltim) yang dipaksakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera disahkan akan menjadi ancaman baru bagi rakyat Kaltim. Dalam draft RTRWP Kaltim tersebut terjadi perluasan kawasan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), penciutan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Kawasan Lindung, serta penetapan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang tidak jelas peruntukannya.

Mochammad Syoim, Acting Director BEBSiC, menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Pemprov Kaltim belum pernah melakukan penjaringan aspirasi dari publik, apalagi membuka draft RTRWP Kaltim tersebut kepada publik. Ketertutupan proses penyusunan RTRWP Kaltim tersebut telah mengabaikan hak-hak konstitusional warga Kaltim, sehingga RTRWP Kaltim yang sedang dipaksakan pengesahannya cacat secara prosedur.

Pelilbatan masyarakat dalam penataan ruang juga diabaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pemprov Kaltim hingga saat Rancangan Perda RTRWP Kaltim disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) untuk menuju pengesahan, tidak pernah melakukan proses-proses konsultasi publik, apalagi untuk membuka Raperda RTRWP Kaltim kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi-informasi. Inilah yang kemudian menunjukkan bahwa hingga hari ini Pemprov Kaltim telah memetakan ruang dalam gelap.

Padahal di dalam pasal 60-66 UU No. 26/2007 diatur mengenai hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang, dimana ditegaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat, dimana peran tersebut antara lain melalui: (a) partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; (b) partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan (c) partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Lebih lanjut, secara substansi, RTRWP Kaltim sangat tidak memperhatikan prinsip keseimbangan alam dan perlindungan sosial-budaya komunitas lokal. Bahkan, penempatan KSN dalam RTRWP Kaltim sangat kabur dan tidak jelas peruntukannya, sehingga menjadi ancaman baru berupa bencana ekologis. Pemprov Kaltim bahkan mengusulkan pengurangan luas KBK dari 9,7 juta hektar menjadi 7,6 juta hektar dan menambah luas kawasan KBNK dari 5,1 juta hektar menjadi 6,5 juta hektar.

Keinginan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memperluas alokasi lahan sebagai kawasan budidaya non-kehutanan (KBNK) sejumlah 2,1 juta hektar sangat tidak berdasar. Dari data Dephut disebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah dilakukan pelepasan kawasan hutan sejumlah 6 juta hektar menjadi KBNK, dan hanya sekitar 300-an ribu hektar yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, hanya 300-an ribu yang ada aktifitasnya, dan sisanya tidak memiliki kejelasan, sehingga tidak relevan keinginan Pemprov Kaltim untuk melakukan perluasan kawasan KBNK.

Disisi lain, APHI Kaltim menyatakan bahwa akan terjadi penyusutan areal di 84 IUPHHK-HA (2.162.635 hektar) dan 32 IUPHHK-HT (710.387 hektar) akibat penerapan Draft RTRWP Kaltim. Dan pengusaha merasa bahwa tata ruang merupakan ancaman bagi mereka, namun hal ini sangat bertolak belakang dengan realitas saat ini, dimana terdapat 51 hak pengelolaan hutan (HPH), dan baru 2 unit pengelola HPH yang memperoleh sertifikasi ekolabel, yang menunjukkan bahwa pengelolaan hutan oleh pengusaha di Kaltim masih jauh dari sistem pengelolaan yang berpihak pada kelestarian.

“Saat ini di Kaltim telah ada 3,1 juta hektar kuasa pertambangan dan 1,2 juta hektar PKP2B; 4,1 juta hektar ijin perkebunan besar; 8,7 juta hektar Ijin Usaha Pengelolaan Hutan; serta kawasan lindung seluas 4,6 juta hektar. Dengan melihat angka tersebut, sudah pasti kawasan-kawasan perlindungan ekologi, sosial dan budaya akan dikorbankan untuk kepentingan industri keruk” ujar Ocha, Dinamisator JATAM Kaltim.

Secara substansi, di dalam RTRW yang akan disahkan dalam bentuk Perda, belum meletakkan kawasan-kawasan yang merupakan kawasan dilindungi bagi kepentingan keberlanjutan kehidupan komunitas lokal/adat serta rakyat, dalam hal ini sekurang-kurangnya adalah:

  1. Kawasan dilindungi untuk fungsi jasa ekologis, seperti kawasan untuk penyedia air bersih, kawasan pengendali banjir, kawasan untuk mengurangi erosi-sedimentasi di perairan, serta kawasan perlindungan dari bencana alam dan bencana ekologis;
  2. Kawasan dilindungi bagi kehidupan (sosial-ekonomi-budaya) komunitas lokal/adat, seperti kawasan kebun rotan, kawasan pohon madu, kawasan air garam (sopon), kawasan tradisional pertanian-perladangan, kawasan subsisten (obat-obatan, kayu bakar, dan lainnya), kawasan penting bagi budaya komunitas (kubur, wilayah ritual, dan lainnya), serta kawasan-kawasan lain yang proses penentuannya dilakukan oleh komunitas lokal/adat masing-masing;
  3. Kawasan dilindungi bagi keberlanjutan kehidupan flora-fauna, seperti kawasan migrasi fauna, kawasan habitat asli bagi flora-fauna endemik, ekosistem unik dan kritis, dan lainnya yang diidentifikasi bersama komunitas lokal.

Selain itu, kawasan ekosistem kritis di Kaltim belum memperoleh perlindungan yang jelas di dalam Draft RTRWP Kaltim. Misalnya, ekosistem Karst yang merupakan areal-areal dengan lithologi dari bahan induk kapur dan lahan ini, sebagian besar terdapat di semenanjung Sangkulirang, memanjang sampai ke Tanjung Mangkaliat dengan luas keseluruhan hanya 432.817 hektar (2,18% dari luas daratan Kaltim) dan yang masih baik seluas 293.747,84 hektar (67.86% dari luasan ekosistem karst), masih belum ditetapkan sebagai kawasan dilindungi di dalam RTRWP Kaltim. Padahal ekosistem tersebut merupakan penopang ketersediaan air tawar bersih untuk generasi mendatang. Malah Pemprov Kaltim berencana untuk menukarnya dengan jalan freeway.

Kawasan ekosistem lain yang penting untuk memperoleh perlindungan adalah kawasan ekosistem kerangas, kawasan ekosistem mangrove, kawasan ekosistem rawa, kawasan ekosistem dipterocarpa dataran rendah dan kawasan ekosistem hutan berkabut. Kawasan tersebut menjadi penting dilindungi karena keunikan dan fungsinya sebagai penopang kehidupan manusia.

Ocha menyampaikan “Proses pengesahan RTRWP Kaltim harus ditunda dan tidak harus disahkan dalam periode DPRD Kaltim saat ini. Karena RTRWP Kaltim akan berimplikasi kepada kehidupan rakyat Kaltim”. Syoim menambahkan, ”Pemprov Kaltim juga harus membuka ruang keterlibatan publik dalam penyusunan RTRWP Kaltim, serta secara substansi RTRWP Kaltim harus menjamin perlindungan kawasan ekosistem penting dan jaminan keselamatan rakyat”. Sudah cukup proses ekstraksi aset-aset alam Kaltim dan terus menghamba pada kepentingan pemodal. Kaltim harus mulai menata diri untuk membangun kemandirian dan melindungi hak-hak dasar komunal rakyat Kaltim. [selesai]

*Siaran Pers bersama JATAM Kaltim, JEFF, BEBSiC tanggal 14 September 2009

Advertisement

Leave a Reply

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word