Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang antusias dan berpotensi untuk mengimplementasikan proyek-proyek mitigasi perubahan iklim, seperti pelaksanaan REDD. Kabupaten Malinau telah melakukan perjanjian dengan sebuah perusahaan untuk mempersiapkan pelaksanaan REDD untuk kawasan hutan lindungnya sejak tahun 2007. Kabupaten Berau juga telah mempublikasikan rencana mereka dalam salah pertemuan yang membahas perubahan iklim di Bangkok bulan September 2009.
Perdebatan tentang REDD telah terjadi sejak program ini dikenalkan, bahkan hingga kini perdebatan ini terus tajam, antara yang pro dan kontra sama kuat. Untuk mengantisipasi itu Kalimantan Timur pada tahun 2008 telah membentuk kelompok kerja REDD, yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, akademisi dan lembaga internasional. Pokja ini bertugas untuk melakukan kajian dan diskusi terkait REDD di level pemerintah. Selain Pokja REDD, banyak lembaga lain yang bekerja dengan isu REDD di Kalimantan Timur.
Namun demikian, BEBSiC melihat informasi mengenai REDD masih belum sepenuhnya dapat diketahui oleh publik. BEBSiC juga melihat bahwa inisiasi-inisiasi yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan REDD di Kalimantan Timur masih belum tersosialisasi dengan baik. Termasuk juga masih sangat minim terjadi perdebatan terkait dengan REDD di Kalimantan Timur.
Berkaitan dengan itu, BEBSiC bersama dengan Yayasan BIOMA dan IKA Fahutan Unmul merasa perlu untuk membuka ruang perdebatan antara pihak-pihak yang mendorong pelaksanaan REDD dan pihak-pihak yang kontra dengan pelaksanaan REDD, sehingga dapat terbangun diskursus dan pembelajaran terkait dengan REDD yang akan diimplementasikan di Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2009 bertempat di Ruang Pertemuan Lt. 3 Dekanat Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman Samarinda.
Hadir sebagai Panelis Pro-Kontra REDD di Kalimantan Timur ini adalah:
- Tunggul Butar Butar (GTZ-ForClime)
- Wahyu Widhi Heranata (Subdin PPA Dinhut Kaltim)
- Bernaulus Saragih, M.Sc. (Fakultas Kehutanan Unmul)
- Martua T. Sirait (ICRAF/Samdhana Institute)
- Ahmad Wijaya (Bioma)
Moderator: Prof. Dr. Mustofa Agung Sardjono, M.Agr. dan Panthom Sidi Priyandoko, S.Hut.
Review hasil diskusi adalah:
- Persoalan yang penting dan meluas menjadi permasalahan pokok dalam kegiatan REDD berupa: Aspek global dimana peran negara-negara besar kepada negara berkembang, Ketidak-adilan distribusi berupa kompensasi dan Persoalan keterjaminan masa depan terutama masyarakat yang tergantung pada hutan;
- Kalimantan Timur berkomitmen yang tertuang dalam rumusan hasil Lokakarya Nasional Lingkungan Hidup di Balikpapan pada tanggal 1 Desember 2009 (Lihat Rumusan Hasil). Kalimantan Timur seharusnya mempunyai konsep tersendiri terkait dengan REDD tidak menunggu konsep dari pihak luar. Konsistensinya masih dipertanyakan;
- Masuknya Kapital dalam REDD mengikat masyarakat desa (sebagai penjual dan pembeli) dalam suatu model perdagangan yang sebenarnya barang yang dijual masih berkembang. Penyelesaian kepastian lahan (land tenure) dan juga evaluasi terhadap nilai hutan yang menurun atau bertambah yang diperlukan;
- Diperlukan prakondisi dan kepastian yang jelas terkait dengan rencana REDD Kaltim dan beberapa pembelajaran yang seharusnya menjadi pelajaran penting untuk mengembangkan REDD di Kaltim. Pembelajaran di Kaltim misalnya: SFM (Mandatory dan Voluntery), HoB, Forum DAS, dsb;
- Pokja REDD Kaltim diminta untuk lebih tegas pada tataran implementasi dibanding tataran program dan tidak hanya tergantung pada pendanaan dari pihak luar jika ingin membangun REDD Kaltim;
- Pokja REDD Kaltim perlu melakukan mengkritisi dan mensosialisasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan ketidak-adilan dalam rencana REDD Kaltim khususnya dalam pelaksanaan dilapangan (3 kabupaten) dan permasalahan di tingkat lokal, nasional dan internasional.


