Gubernur Harus Buktikan Komitmen Lingkungannya

October 19th, 2009 by BEBSiC Leave a reply »

Samarinda (12/10). Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, harus membuktikan komitmenya untuk menghentikan deforestasi yang disampaikan pada pertemuan Governors’ Global Climate Summit 2 di Los Angeles awal Oktober ini. Gubernur Kaltim bersama sebelas gubernur dari Brasil, Indonesia, dan negara bagian Amerika Serikat mengeluarkan seruan untuk Presiden Amerika Serikat, Brazil dan Indonesia untuk menghentikan deforestasi yang bertanggung jawab atas seperlima dari gas rumah kaca dunia. Langkah konkret dari seruan tersebut adalah dengan memastikan bahwa Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur tidak akan menyebabkan terjadinya pengurangan luas kawasan hutan, menghentikan pembukaan hutan dan lahan skala luas, serta melakukan penghentian perijinan pertambangan.

“Kami ingin agar Gubernur Kaltim tak hanya berkata kosong di pertemuan Los Angeles. Bukti konkret dari pernyataan tersebut harus benar-benar ada di Kaltim.” ujar Kahar Al Bahri, Dinamisator Jatam Kaltim. “Dari Draft RTRWP Kaltim yang akan dipaksakan untuk segera disahkan, kami mengindikasikan akan terjadi penghancuran kawasan hutan, serta menghilangkan kawasan-kawasan kehidupan bagi komunitas lokal”.

Dalam draft RTRWP Kaltim tersebut terjadi perluasan kawasan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), penciutan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Kawasan Lindung, serta penetapan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang tidak jelas peruntukannya. Lebih lanjut, secara substansi, RTRWP Kaltim sangat tidak memperhatikan prinsip keseimbangan alam dan perlindungan sosial-budaya komunitas lokal. Bahkan, penempatan KSN dalam RTRWP Kaltim sangat kabur dan tidak jelas peruntukannya, sehingga menjadi ancaman baru berupa bencana ekologis. Pemprov Kaltim bahkan mengusulkan pengurangan luas KBK dari 9,7 juta hektar menjadi 7,6 juta hektar dan menambah luas kawasan KBNK dari 5,1 juta hektar menjadi 6,5 juta hektar.

Saat ini di Kaltim telah ada 3,1 juta hektar kuasa pertambangan dan 1,2 juta hektar PKP2B; 4,1 juta hektar ijin perkebunan besar; 8,7 juta hektar Ijin Usaha Pengelolaan Hutan; serta kawasan lindung seluas 4,6 juta hektar. Dengan melihat angka tersebut, sudah pasti kawasan-kawasan perlindungan ekologi, sosial dan budaya akan dikorbankan untuk kepentingan industri keruk. Selain itu, kawasan ekosistem kritis di Kaltim belum memperoleh perlindungan yang jelas di dalam Draft RTRWP Kaltim. Kawasan ekosistem yang penting untuk memperoleh perlindungan adalah kawasan ekosistem karst, kawasan ekosistem kerangas, kawasan ekosistem mangrove, kawasan ekosistem rawa, kawasan ekosistem dipterocarpa dataran rendah dan kawasan ekosistem hutan berkabut. Kawasan tersebut menjadi penting dilindungi karena keunikan dan fungsinya sebagai penopang kehidupan manusia

Mochammad Syoim, Acting Director BEBSiC, menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Pemprov Kaltim belum pernah melakukan penjaringan aspirasi dari publik, apalagi membuka draft RTRWP Kaltim tersebut kepada publik. Ketertutupan proses penyusunan RTRWP Kaltim tersebut telah mengabaikan hak-hak konstitusional warga Kaltim, sehingga RTRWP Kaltim yang sedang dipaksakan pengesahannya cacat secara prosedur. Pemprov Kaltim harus membuka ruang keterlibatan publik dalam penyusunan RTRWP Kaltim, serta secara substansi RTRWP Kaltim harus menjamin perlindungan kawasan ekosistem penting dan jaminan keselamatan rakyat. Bila tidak dilakukan, ini merupakan salah satu bukti bahwa Indonesia harus ikut bertanggungjawab terhadap seperlima dari jumlah emisi gas rumah kaca dunia, walaupun besarnya kontribusi emisi Indonesia terhadap pemanasan global masih diperdebatkan.

RTRWP merupakan potret perencanaan eksploitasi Kalimantan Timur. Bila benar Gubernur Kaltim berkomitmen untuk mencegah terjadinya deforestasi, maka Pemprov Kaltim harus membatalkan alih fungsi kawasan, memastikan perlindungan kawasan ekosistem kritis, serta segera melakukan audit lingkungan terhadap seluruh perijinan yang telah dikeluarkan, baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. [selesai]

Siaran Pers – JATAM KALTIM – JEFF KALTIM – BEBSiC
Samarinda, 12 Oktober 2009

Advertisement

Leave a Reply

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word