Archive for November, 2006

Nasib Satwa Endemik Kalimantan Bergantung Pemerintah

November 30th, 2006

Samarinda (30/11/2006). Satwa endemik (khas) Kalimantan hingga saat ini masih belum memperoleh perhatian penuh dari para pihak. Keberadaan satwa endemik Kalimantan, diantaranya Bekantan (Nasalis larvatus), Orangutan (Pongo pygmaeus), Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), dan Rusa Sambar (Cervus unicolor) masih terancam dengan berbagai aktivitas pembangunan. Kawasan-kawasan bernilai penting yang merupakan habitat satwa endemik Kalimantan terus dieksploitasi atas nama kepentingan ekonomi. “Pemerintah sudah saatnya melindungi kawasan bernilai penting, baik secara ekologis maupun yang bernilai penting secara ekonomis dan sosio-kultural bagi komunitas lokal di Kalimantan”, ujar Muhammad Fadli, Direktur Borneo Ecology and Biodiversity Conservation (BEBSiC).

Menetapkan sebuah kawasan sebagai konservasi bukan berarti mengabaikan kepentingan kesejahteraan komunitas lokal dan kepentingan pembangunan, lanjutnya. BEBSiC menilai Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Timur masih belum mengakomodir kepentingan ekologis dan sosio-kultural komunitas lokal, di mana proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Timur belum dilakukan bersama dengan rakyat.

Penyelamatan satwa endemik Kalimantan yang tersisa tidak hanya dilakukan dengan penegakan hukum, namun penting juga dilakukan dengan memberikan perlindungan penuh terhadap habitat, termasuk dengan memperhatikan kebutuhan kehidupan komunitas lokal, karena hanya dengan sejahteranya komunitas lokal maka sebuah kawasan habitat satwa akan bisa terjaga dengan lebih baik.

BEBSiC yakin bahwa hingga saat ini nilai-nilai kearifan komunitas lokal masih terjaga, termasuk dalam interaksinya antara kawasan hutan, satwa dan manusia. “BEBSiC melihat bahwa hingga saat ini satwa endemik Kalimantan hanya sekedar sebuah maskot bagi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional, namun belum ada langkah-langkah nyata yang diambil oleh pemerintah dalam menyelamatkan satwa endemik Kalimantan dan habitatnya”, ujar Muhammad Fadli. Selain itu, BEBSiC memandang perlu dilakukannya evaluasi independen terhadap upaya rehabilitasi dan reintroduksi satwa, khususnya orangutan, yang telah dilakukan lebih dari satu dekade di Kaltim, karena hingga saat ini tidak memberikan hasil yang nyata terhadap upaya keberadaan satwa endemik Kalimantan di alam.

Dalam memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, serta peringatan enam tahun berdirinya BEBSiC, BEBSiC berupaya untuk mengajak masyarakat Kota Samarinda, utamanya pelajar dan mahasiswa untuk bersama berbuat bagi keberadaan satwa endemik Kalimantan dan habitatnya, melalui Lomba Penulisan Esai bertemakan “Satwa Endemik (Khas) Kalimantan”. Dari peserta lomba yang berjumlah 24 orang, yang terdiri dari pelajar SLTP, SLTA, mahasiswa dan masyarakat umum, terlihat bahwa telah semakin banyak pihak yang berkeinginan berbuat sesuatu bagi keberadaan satwa endemik Kalimantan. BEBSiC juga memberikan bibit tanaman Lai (Durio kutejensis), yang merupakan tanaman endemik Kalimantan, kepada para pemenang lomba agar ditanam demi dapat tetap dipertahankan keberadaannya di bumi Kalimantan Timur.

Menyatukan langkah dalam upaya penyelamatan satwa endemik Kalimantan menjadi agenda penting yang harus dilaksanakan di masa mendatang. Tidak hanya oleh masyarakat, namun juga oleh Pemerintah, terutama institusi pemerintah yang memiliki mandat untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan kawasan bernilai penting serta satwa endemik Kalimantan dan habitatnya.

Dephut Harus Tinjau Ulang Kerjasama Dengan Lembaga Konservasi

November 6th, 2006

Samarinda (6/11). Departemen Kehutanan RI harus meninjau ulang kerjasama yang dilakukan dengan dua lembaga konservasi di Indonesia, yaitu Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) dan The Nature Conservancy (TNC). Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Borneo Ecology and Biodiversity Conservation (BEBSiC), ditemukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut yang mengabaikan kaidah-kaidah konservasi satwa.

“BEBSiC menemukan tingginya angka kematian orangutan di Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kaltim, yang dikelola oleh BOSF.” ujar Muhammad Fadli, Direktur BEBSiC. Ditambahkannya, TNC sebagai lembaga yang bekerja di isu konservasi di Kaltim, juga melakukan pemeliharaan Orangutan di stasiun risetnya di Berau dengan mengikatkan tali di leher Orangutan.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh BEBSiC, ditemukan bahwa pada bulan Mei 2006, seorang staf teknisi Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kaltim telah membunuh Orangutan yang sedang dalam proses rehabilitasi dengan menggunakan parang. Hal ini menunjukkan ketidakpahaman staf teknisi terhadap upaya pengelolaan satwa, khususnya Orangutan.

Dan dalam proses investigasi berikutnya pada bulan Oktober 2006, BEBSiC menemukan Orangutan yang dipelihara di stasiun riset TNC. Orangutan tersebut dalam keadaan diikat pada bagian lehernya dan ditempatkan pada kandang kecil, yang tidak memenuhi kaidah kesejahteraan satwa. Orangutan tersebut sebelumnya dipelihara oleh masyarakat di kampung Lesan-Berau setelah masuk kampung akibat kawasan hutan disekitarnya dibabat.

“BEBSiC mendesak Menteri Kehutanan untuk meninjau ulang kerjasama yang dilakukan Dephut dengan kedua lembaga konservasi tersebut”, ujar Muhammad Fadli.

BEBSiC juga mendesak Menhut untuk memberikan laporan ke publik berkaitan dengan status Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kalimantan Timur, termasuk laporan jumlah Orangutan yang diterima, mati dan telah dilepasliarkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, melakukan evaluasi independen terhadap pengelolaan Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kalimantan Timur dan program kerjasama dengan lembaga The Nature Conservancy, serta melaporkan hasil evaluasi independen kepada publik dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dari saat ini, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap lembaga Borneo Orangutan Survival Foundation selaku pengelola Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kalimantan Timur, dan terhadap The Nature Conservancy, bilamana ditemukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan nasional dan internasional.

Upaya pelestarian satwa yang dilakukan oleh berbagai lembaga konservasi di Indonesia hingga saat ini belum menuju ke arah perbaikan. Populasi satwa liar semakin berkurang seiring dengan semakin berkurangnya kawasan habitat satwa liar akibat kepentingan lain. BEBSiC menilai inilah saatnya Menteri Kehutanan menunjukkan komitmennya terhadap upaya-upaya konservasi yang lebih baik di Indonesia. [selesai]

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Muhammad Fadli, Direktur BEBSiC, 08152055331, timpakul[at]bekantan.net

Hentikan Eksploitasi Satwa

November 5th, 2006

Tanggal 5 November diperingati sebagai Hari Cinta dan Puspa Satwa Nasional. Kecintaan terhadap puspa dan satwa tidak harus ditunjukkan dengan memelihara ataupun melakukan eksploitasi satwa. Tindakan Jaya Ancol yang menggelar pertunjukan satwa merupakan salah satu bentuk eksploitasi satwa.

Pertunjukan satwa yang dilakukan oleh Jaya Ancol telah menyalahi prinsip-prinsip kesejahteraan satwa. Termasuk dengan menggunakan satwa yang dilindungi, yaitu lumba-lumba (termasuk satwa dilindungi dalam PP No. 7 tahun 1999) dan anjing laut (merupakan satwa yang dilindungi oleh IUCN (World Conservation Union), sebuah badan konservasi dunia).

Hingga saat ini, semakin banyak satwa yang tergusur dan diambil paksa dari habitatnya. ProFauna Indonesia mencatat bahwa perdagangan satwa liar illegal di Indonesia beromset Rp 9 triliun per tahun. Transaksi perdagangan satwa liar illegal di pasar domestik mencapai 10 sampai dengan 30 ekor satwa per hari. Pertunjukan satwa merupakan salah satu pemicu peningkatan perdagangan satwa.

Bersamaan dengan peringatan Hari Cinta Puspa Satwa Nasional hari ini, maka Anggota ProFauna Kaltim, Borneo Ecology and Biodiversity Conservation (BEBSiC), dan Mahasiswa Penyayang Flora Fauna (Mapflofa) Fahutan Unmul mendesak Pemerintah untuk:

  1. Segera menghentikan perijinan pertunjukan satwa dalam bentuk apapun,
  2. Secara tegas melakukan penegakan hukum terhadap perdagangan liar puspa dan satwa,
  3. Memberikan ruang kehidupan bagi puspa dan satwa dengan tidak lagi melakukan konversi kawasan hutan tropis yang tersisa di Indonesia.

Masyarakat juga harus menghargai hak asasi satwa dengan memberikan kesempatan kepada satwa untuk bisa hidup bebas di alam. Satwa di alam jauh lebih indah dibandingkan satwa di kandang.

Informasi lebih lanjut hubungi:
1. Rustam Fahmy – ProFauna Kaltim – 08125803065
2. Ade Fadli – BEBSiC – 08152055331 – bebsic[at]gmail.com
3. Firman Abadi – MAPFLOFA Fahutan Unmul – 0541-749054